SUMPAH/QASAM dengan AL-QUR'AN
Dalam kehidupan dunia saat ini, banyak kita mendengar dan melihat orang ingin melegalkan apa yang diikrarkan dengan cara mengucapkan sumpah, terlepas sumpah tersebut diterapkan atau tidak pada waktu yang telah ditentukan, apakah yang diucapkan tersebut jujur atau dusta. Sangat disayangkan lagi sumpah yang diucapkan menggunakan alat serupa kitab suci yaitu al-Quran al-Karim.
Pada kesempatan ini, kita akan kaji apa itu qasam, bagaimana qasam yang diucapkan menggunakan media atau alat berupa al-Quran,apa hukumnya bagi orang yang memakai sumpah tersebut.
A. MAKNA QASAM
Qasam secara etimologi berasal dari bahasa arab yang berarti sumpah dengan kata kerja atau fi'ilnya Aqsama. Ada dua kata yang digunakan sebagai makna sumpah yaitu qasam dan yamin.
Qasam didefenisikan sebagai alat yang mengikat jiwa (hati) agar tidak melakukan perbuatan yang melenceng dari perbuatan yang dipandang besar, agung secara hakiki maupun i'tikadi oleh orang yang bersumpah.Adapun yamin berarti tangan kanan, dimana orang arab ketika sedang bersumpah memegang tangan kanan orang yang diajak bersumpah.
B. HUKUM QASAM DENGAN AL-QUR'AN
Sebelum kita membahas hukum bagi orang yang bersumpah dengan al-Qur'an maka kita ketahui telebih dahulu syarat-syarat dalam sumpah/ qasam.
Syarat-syarat sumpah yaitu:
1. Niat. Bahwa yang dilakukan dan yang akan diucapkan merupakan penguat akan suatu perbuatan yang dimaksud. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah:225
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun".
2.Orang yang bersumpah haruslah baligh, berakal dan tanpa paksaan. Sebagaimana hadist yang menyatakan bahwa:
"Tidak ditulis beban kewajiban/dosa dari tiga golongan,yaitu anak kecil sehingga dewasa/baligh, orang gila/tidak berakal sehingga berakal, dan orang yang tidur sehingga dia bangun."(HR. Abu Dawud no. 4298, Nasa’i 100/2, Ibnu Majah no. 2041)
3. Menyebutkan nama dan sifat Allah sebagai zat yang diagungkan, karena hanya Dia-lah yang Maha Agung dan Maha Mulia. Dalam hal ini tidak dibenarkan menyebutkan atau mengucapkan nama selain nama dan sifat Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah:
"Sesungguhnya Alloh melarang kalian untuk bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian, barangsiapa hendak bersumpah, maka hendak-lah la bersumpah dengan nama Alloh atau diam".(HR. Bukhori 2/161, dan Muslim 5/81)
4.Diucapkan dengan lisan dan kalimat. Adapun kalimatnya dalam istilah bahasa Arab dikenal bentuk-bentuk sumpah semisal huruf wawu (واوالقسم), huruf Ta (تاء القسم ), dan huruf Ba (باء القسم ). Semua huruf-huruf tersebut dipakai sebagai alat untuk bersumpah yang artinya dalam bahasa kita adalah demi.
Adapun qasam yang dilakukan dengan al-Quran berdasarkan pendapat dari jumhur ulama dibbolehkan bila yang dimaksud adalah kalamullah maka sah-lah qasam tersebut , karena al-Quran adalah kalamullah yang merupakan satu dari sifat-sifatNya. Namun bila yang dimaksud (tersirat di hati yang bersumpah)adalah lembaran yang tertulis ayat-ayat al-Qur'an maka sumpahnya tidak dibolehkan.
C. CONTOH QASAM
Contoh sebuah perkataan sumpah,(.......)والله artinya, “Demi Allah aku akan menjalankan tugas sebagai kepala negara dengan baik dan jujur.” ‘Huruf Wawu‘ yang artinya’demi’adalah bentuk kalimat khusus untuk bersumpah. ‘Allah‘ adalah sesuatu yang diagungkan dalam sumpah.’Aku akan menjalankan tugas sebagai kepala negara dengan baik dan jujur‘ adalah isi sumpah.
D. HUKUM YANG MELANGGAR QASAM/SUMPAH
Adaupun hukum bagi pelanggar qasam/ sumpah yang telah mereka ucapkan tertuang dalam QS. Al-Maidah: 89 yang terjemahannya:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)".
Demikianlah saudara-saudariku rahimakumullah semoga artikel ini dapat membuka pikiran dan hati kita untuk berhati-hati dalam melakukan tindakan dan ketika kita telah memperoleh suatu kepercayaan dengan dilantikknya kita sebagai orang besar atau pemimpin maka sumpah jabatan tersebut harus dijadikan sebagai pengontrol dari tindakan yang kita lakukan jangan sampai kita melanggarnya karena ketika seorang menjabat maka dibahunya ada amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan.
Barraqallahu lakum ya muslimin wa muslimat :) Ilalliqa'......
Semoga kita memiliki kekuatan dalam menemban dan menjalankan amanat yang diberikan dan diredhoi oleh Allah SWT.
BalasHapus